SINKRONISASI TUGAS DAN FUNGSI PELAKU PENGEMBANGAN BUMDES DAN KERJASAMA ANTAR LEMBAGA

24 November 2022
DIVA ARIFIN
Dibaca 83 Kali
SINKRONISASI TUGAS DAN FUNGSI PELAKU PENGEMBANGAN BUMDES DAN KERJASAMA ANTAR LEMBAGA

2ba01ca7-46ed-40dc-8607-6cbf9833520d Kamis 24/11/2022 Direktur Bumdes desa belimbing sari Bpk.Agus syahroni menghadiri rapat seluruh Direktur bumdes sekabupaten lampung timur di Kantor Balai desa Sukadana ilir.Rapat tersebut dilaksanakan jam 08.00-selesai,rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka sosialisasi tentang singkronisasi tugas bumdes serta tata cara pelaku bumdes untuk memajukan bumdes untuk maju bersama desa tersebut.

dalam rapat tersebut juga diadakan penilaian bumdes di masing-masing daerah untuk menentukan apakah bumdes didaerah tersebut masih ditahap dasar atau sudah berjaya,penilaian bumdes dikategorikan menjadi 3 kategori:

1. dasar (belum berkembang) : adalah bumdes yang masih ditahap awal pembentukan atau bumdes yang masih belum memiliki omset pemasukan yang stabil.

2.berkembang                         : adalah bumdes yang sudah memiliki omset pamasukan yang stabil dan minimal sudah memiliki 2 atau lebih usaha didesa.

3. maju(berjaya)                      : adalah bumdes yang sudah mapan atau sudah bisa berdiri sendiri dan memiliki omset pemasukan yang  sudah bisa untuk membiayai sendiri semua usaha bumdes yang berjalan dan masih bisa menghasilkan keuntungan .

sekian terima kasih.