Perbedaan Antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Simak Dibawah ini.
Seringkali Kita Mendengar istilah Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Dalam Pengelolaan Keuangan Desa.Namun sampai,saat ini masih banyak yang belum bisa membedakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).Baik dari segi pengertian,fungsi dari keduanya bahkan kerap kali kita menjupai masyarakat yang menyebut Dana Desa (DD) sebagai Alokasi Dana Desa (ADD) dan sebaliknya. atau malah tidak bisa membedakan keduanya sama sekali padahal baik dari Dana Desa(DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) itu berbeda.
Perbedaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)
Perbedaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) terletak pada sumber dananya. Dana Desa (DD) bersumber dari APBN. sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD yaitu minimal 10�ri DAU ditambah DBH.(dikutip dari laman DJPK Kementrian Keuangan
Pengertian Dana Desa (DD)
Dalam Undang-Undang Desa yang dituangkan lagi dalam peraturan pemerintah (PP) dan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagai pelaksana dari amanat UU Desa.
Disebutkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. pasal 1 angka 8 bahwasanya pengertian dari Dana Desa (DD) sebagai berikut :
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat ( PP 43 tahun 2014, bab I pasal 1 angka 8 ). (dikutip dari laman https://updesa.)
Prioritas Penggunaan Dana Desa sendiri itu biasanya akan diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang terbit tiap tahun sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan.
Pengertian Alokasi Dana Desa (ADD)
Untuk pengertian Alokasi Dana Desa atau disingkat (ADD) diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, pasal 1 angka 9 yang berbunyi sebagai berikut :
Alokasi Dana Desa adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). (dikutip dari laman https://updesa)
besaran Alokasi Dana Desa (ADD) sendiri diatur dalam pasal 96 ayat 1 dan 2 PP 47 tahun 2015 perubahan atas PP 43 tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana UU Desa yang berbunyai sebagai berikut :
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk ADD setiap tahun anggaran.
- ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Perbedaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)
Dari pengertian diatas tentunya kita sudah dapat membedakan pengertian secara singkat dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). sebagai berikut :
Dana Desa merupakan kewajiban dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan dalam APBN kemudian ditransfer Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai penyimpanan sementara Dana Desa.
Sedangkan, untuk Alokasi Dana Desa merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan kedalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD).
Untuk besaran alokasi tiap desa dalam menerima ADD, itu biasanya tidak sama rata.Tergantung dari perhitungan yang dibuat Pemerintah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan tata cara yang telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bupati/ Wali Kota.
Pengunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)
Pada dasarnya penggunaan Dana Desa (DD) ialah untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.Program dan kegiatan seperti yang tertuang dalam prioritas penggunaan Dana Desa, harus dan wajib memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang berupa :
- Peningkatan kualitas hidup,
- Peningkatan kesejahteraan,
- Penanggulangan kemiskinan, dan
- Peningkatan pelayanan publik.
Sedangkan untuk pengunaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar besarnya digunakan untuk proritas kegiatan yang diatur oleh pemerintah kabupaten/kota.
Pengunaan Alokasi Dana Desa (ADD) juga telah terdapat dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014. yang mengatur tentang Siltap dan Tunjangan perbekel dan perangkat desa dibiayai dari sumber Alokasi Dana Desa.
Penting bagi masyarakat untuk memahami istilah, perbedaan ,dan arah pengunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) demi transparasinya pemerintah desa.
Semoga bermanfaat.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin