Musyawarah Desa Sosialisai dan Pembentukan BUMDES Dan Pembentukan Unit Usaha

21 Juni 2022
M RIJAL SAIFUDIN
Dibaca 69 Kali

22fe5a5f-d5c0-4f21-b8c0-e1a775c1bbff

 

 

Belimbing sari.id- selasa (21 juni 2022) bertempat di balai desa belimbing sari, pemerintah desa belimbing sari menyelengarakan musyawarah dalam rangka sosialisasi dan pembentukan BUMDes. musyawarah desa (Musdes) yang dipimpin langsung oleh seketaris kecamatan dan kasi pemerintahnya,serta didampingi oleh seketariat upk dan seketaris desa.

BACA JUGA :Pengetian,Tujuan musyawarah desa beserta Fungsinya

Pemerintah desa bersama BPD telah mengundang berbagai elemen kelembagaan desa serta tokoh masyarakat untuk mengikuti musyawarah terbuka. Tidak ketinggalan pula serta perwakilan dari kelompok perempuan dan pemuda.

a28e0d85-4437-46c6-a890-39c464585fd8

Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

tujuan terbentuknya BUMDes dimasing-masing desa diharapkan dapat terbentuk BUMDesma (BUMDes bersama). Dengan begitu desa tidak bergantung pada dana yang bersumber dari pemerintah pusat. Harapan dibentuknya BUMDes yaitu adanya target pembentukan BUMDes meliputi nama BUMDes, pengurus BUMDes dan jenis kegiatan usahanya. BUMDes dibentuk dengan menggali potensi desa, misalnya dibidang pertanian. dengan begitu diharapkan desa bisa berdikari sendiri agar tidak bergantung terus-menerus pada pemerinatah.

 

Semoga Bermanfaat.